Penjelasan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah tentang Demonstrasi
Berikut ini Penjelasan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah tentang Demonstrasi oleh Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A. (Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah | Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar)
1. Hukuman bagi
Pencela Allah, Kitab-Nya, dan Rasul-Nya
2. Hukum Demonstrasi
3. Alasan Yang
Mengharamkan Demonstrasi Secara Mutlak (Damai Maupun Anarkis)
4. Alasan Yang
Membolehkan Demonstrasi Secara Damai
5. Dewan Syariah
WI Memilih Pendapat yang Membolehkan Demonstrasi Damai
6. Demonstrasi Damai
Bukan Khuruj
7. Demonstrasi Damai Bukan Tasyabbuh yang Dilarang
8. Mendiamkan Pencela Islam Mudharatnya Lebih Besar dari Demonstrasi Damai
9. Demonstrasi Sudah Dikenal pada Masa Salaf Meski Istilahnya Berbeda
10. Fatwa-Fatwa Ulama yang Membolehkan Demonstrasi Damai
11. Wahdah Islamiyah Dukung Aksi Bela Islam 4 Nov 2016
12. Adab-Adab Demonstrasi Damai
Sumber Tulisan: www.wahdah.or.id