Pernyataan Sikap Perlakuan Basuki Tjahaja Purnama Dan Pengacaranya Terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia
PERNYATAAN SIKAP
DEWAN PIMPINAN PUSAT
WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor:
K.149/IL/DPP-WI/III/1438
Tentang :
PERLAKUAN BASUKI
TJAHAJA PURNAMA DAN PENGACARANYA
TERHADAP KETUA UMUM
MAJELIS ULAMA INDONESIA
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ الله وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْساَنٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَبَعْدُ
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ الله وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْساَنٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَبَعْدُ
Ulama adalah pewaris para Nabi,
demikian sabda sang Rasul tercinta, Sayyidina Muhammad Shallallahu Alaihi wa
Sallam. Menghormati ulama adalah kewajiban dan membela mereka adalah keharusan.
Apa yang terjadi dalam persidangan kasus penistaan Alquran oleh Basuki Tjahaja
Purnama (BTP) alias Ahok pada hari Selasa 31 Januari 2017 dimana seorang tokoh
yang dihormati oleh seluruh umat Islam Indonesia yaitu Al Mukarram KH. Ma’ruf
Amin hafidzahullah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kapasitas sebagai
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang saat itu mendapat perlakuan
yang sangat tidak pantas bahkan kasar dan sarkastik dari BTP dan penasihat
hukumnya yang menuduh beliau telah berbohong dan dikendalikan oleh pihak
tertentu, maka sebagai umat Islam Indonesia merasa berkewajiban untuk
memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Sikap dan pernyataan BTP dan
penasihat hukumnya adalah penghinaan kepada seluruh umat Islam Indonesia dan
penghinaan kepada ulama yang sedang berjuang menegakkan kebenaran adalah
berarti akan berhadapan dengan seluruh umat Islam.
2. Sikap arogan, kasar dan sarkastik
ini dengan jelas menunjukkan karakter asli dari BTP yang sama sekali tidak
menyesali perbuatannya yang telah menista Alquran dan atau para ulama.
3. Menghimbau kepada seluruh komponen
kaum muslimin Indonesia untuk semakin jeli menempatkan loyalitasnya.
4. Khusus kepada pihak-pihak yang
selama ini memberikan pembelaan kepada terdakwa penista Alquran BTP alias Ahok,
hendaknya sadar dan membuka mata hatinya dengan peristiwa ini bahwa sebagaimana
Allah Ta’ala berfirman :
قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ
“Telah nyata
kebencian dari mulut-mulut mereka, dan kebencian yang disembunyikan oleh hati
mereka lebih besar lagi.” (QS: Ali Imran: 118).
5. Meminta kepada yang terhormat
Penuntut Umum kasus BTP untuk mengusut info penyadapan telepon oleh pihak BTP
dimana sesuai perundang-undangan yang berlaku bahwa hal itu hanya dibolehkan kepada
yang berwenang.
Demikian pernyataan ini kami
sampaikan demi menjaga marwah umat Islam dan para ulamanya. Semoga Allah
Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan pertolonganNya, Nashrun Minallah wa
Fathun Qariib, Amin.
Makassar, 04 Jumadil Awal 1438 H
01 Februari 2017 M
Sumber : www.wahdah.or.id