Pengajian Akbar oleh Dosen Ummul Qura Mekkah Pahamkan Jamaah tentang Pembagian Warisan
Wahdahtamalate.or.id – Ahad (15/9) Dewan Pimpinan Daerah
(DPD) Wahdah Islamiyah Makassar bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Wahdah Islamiyah Tamalate mengadakan pengajian akbar berjudul Pembagian Warisan
Menurut Syariat Islam di Masjid Babul Muttaqien - Makassar.
Pemateri dari kegiatan ini diisi oleh Syaikh Dr. Ahmad bin
Muhammad Ats-Tsubaiti yang merupakan salah satu dosen Syariah di bidang konsentrasi
ilmu waris dari Universitas Ummul Qura Mekkah yang sedang melakukan safari
dakwah di Makasar dan diterjemahkan oleh Ustadz H. Irwan Fitri, Lc., M.A. salah
satu Dosen STIBA Makassar.
Hingga menjelang waktu shalat dhuhur pemateri menjelaskan seputar warisan dalam pandangan islam dan siapa saja yang berhak menerima harta warisan tersebut. Peserta pengajian sangat antusias menyimak materi yang disampaikan. Diakhir acara pemateri mempersilahkan peserta untuk bertanya langsung seputar materi yang belum dimengerti.
Hingga menjelang waktu shalat dhuhur pemateri menjelaskan seputar warisan dalam pandangan islam dan siapa saja yang berhak menerima harta warisan tersebut. Peserta pengajian sangat antusias menyimak materi yang disampaikan. Diakhir acara pemateri mempersilahkan peserta untuk bertanya langsung seputar materi yang belum dimengerti.
Kurang lebih 120 menit pemateri menjawab belasan pertanyaan
yang berhubungan dengan keadaan yang dialami langsung oleh peserta terkait
berapa takaran jumlah harta warisan yang dapat dibagikan kepada setiap ahli
waris.
Alhamdulillah dengan adanya kegiatan ini para peserta dapat
memahami masalah-masalah seputar warisan termasuk dalam hal pembagian dan
pemanfaatannya bagi yang berhak menerima sesuai dengan tuntunan dalam syariat
islam.