Depsoskes DPC WI Tamalate Mengadakan Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah
Setiap muslim memiliki hak dengan muslim lainnya yang perlu ditunaikan. Salah satu diantaranya yang dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu adalah apabila dia meninggal dunia, maka iringilah jenazahnya
Menyelenggarakan jenazah seorang muslim hukumnya Fardu Kifayah, sekiranya ada seorang muslim yang meninggal dan sudah ada yang mengurus jenazahnya, maka gugurlah kewajiban bagi muslim yang lainnya.
Sambutan Ketua DPC WI Tamalate |
Ustadz Syahrul Hamid, S.Kom selaku ketua DPC WI Tamalate dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap pribadi muslim perlu menunaikan hak dari muslim yang lain salah satunya dengan mengurus hingga mengantarkan jenazah kepemakamannya, karena ada ganjaran pahala hingga 2 Qirath yang seperti gunung uhud.
Pada Kegiatan ini, dibimbing oleh ustadz Abdullah dan ustadz Marzuki yang merupakan anggota tim penyelenggaraan jenazah dari departemen sosial kesehatan dewan pimpinan daerah makassar yang telah memberikan banyak pelatihan mengurus jenazah di wilayah makassar dan sekitarnya.
Pemaparan Materi Oleh TPJ Depsoskes DPD WI Makassar |
Praktek Menshalatkan Jenazah |
Posting Komentar